Diskusi Terbatas Lisensi Creative Commons untuk Indonesia
Dari Wikimedia Indonesia
|
Undangan │ Laporan Naratif │ Laporan Penggunaan Dana │ Siaran Pers │ Notulensi Diskusi
Latar BelakangHak cipta dan budaya berbagi di era internet seringkali berbenturan dan mengakibatkan adanya pelanggaran hak cipta. Untuk mengakomodasi keinginan pencipta untuk berbagi tanpa kehilangan hak cipta atas suatu ciptaan, tim Creative Commons di Amerika Serikat memperkenalkan lisensi Creative Commons. Lisensi Creative Commons adalah salah satu bentuk perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Lisensi Creative Commons bukan merupakan alternatif dari hak cipta, namun berjalan berdampingan dengan hukum hak cipta dan memungkinkan pencipta memodifikasi ketentuan hak cipta yang dimiliki oleh pencipta. Dengan mengetahui isi dari setiap bentuk lisensi Creative Commons, pencipta maupun pengguna ciptaan dapat memanfaatkan lisensi Creative Commons sebagai media penyebarluasan ciptaan. Lisensi CC dalam Bahasa IndonesiaCCID melalui WMID telah menandatangani sebuah perjanjian dengan CC Internasional untuk menerjemahkan enam paket lisensi CC dan Dedikasi Domain Publik CC0 ke dalam Bahasa Indonesia untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memahami isi lisensi CC dan CC0. Tim CCID, yang terdiri dari penerjemah dan pengacara hak kekayaan intelektual, saat ini telah selesai menerjemahkan ketujuh dokumen. Walau demikian, teks penerjemahan ini belum final dan memerlukan diskusi lebih lanjut untuk menentukan hasil penerjemahan yang lebih baik. Hasil terjemahan lisensi CC yang telah dibuat oleh tim CCID dapat diakses pada pranala berikut:
Tujuan Diskusi TerbatasTujuan utama pelaksanaan Diskusi Terbatas ini adalah untuk sosialisasi draf terjemahan enam paket lisensi CC dan CC0. Selain itu, Tim CCID juga mengharapkan Diskusi Terbatas ini dapat menghasilkan draf terjemahan yang lebih baik dan dapat dimengerti dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dan digunakannya lisensi CC sebagai alternatif bentuk perjanjian lisensi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. UndanganPihak yang kami libatkan dalam diskusi terbatas ini antara lain adalah sebagai berikut. Pemerintah
Media
Komunitas
Afiliasi Creative Commons Internasional
Susunan AcaraSusunan acara dalam Diskusi Terbatas ini adalah sebagai berikut. Sabtu, 7 Juli 2012
Pranala luar |
|||||||||||||||||||